nusakini.com--Secara resmi pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 untuk keperluan penyusunan daftar pemilih pemilihan kepala daerah serentak 2018 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain DP4, pemerintah juga menyerahkan Data Agregat Kependudukan Kecamatan atau DAK2 yang akan digunakan untuk menyusun daftar pemilih Pemilu 2019. Pemerintah optimistis, tidak ada lagi pemilih ganda. 

Dua data itu, secara simbolis diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Ketua KPU, Arief Budiman di Surabaya, Senin malam (27/11). Ikut hadir dalam penyerahan data tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. Menurut Tjahjo, 

DAK2 dan DP4 itu sendiri bersumber dari Data Kependudukan Kabupaten atau Kota yang dikonsolidasikan, diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri. Validasi menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK online). 

" Data kependudukan yang terdata pada server Kemendagri saat ini 261 juta jiwa dengan wajib KTP sejumlah 189 juta," ujarnya. 

Selama ini lanjut Tjahjo, Dinas Kependudukan Kabupaten dan Kota telah aktif melakukan perekaman penduduk yang sampai dengan April 2019 akan berusia 17 tahu. Tjahjo optimistis, Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, tidak akan ada pemilih ganda atau yang memiliki KTP-el ganda. 

" Jika ada dipastikan KTP-el itu tersebut palsu," ujarnya. 

Maka kata dia, untuk menghindari pemalsuan, Ditjen Dukcapil dan KPU akan melakukan kerjasama akses data. Dan, kerjasama makin mudah karena data center KTP-el yang dikelola Tim Teknis Ditjen Dukcapil, kini username dan passwordnya sudah diserahterimakan dari PT. Biomorf Lone Indonesia ke Ditjen Dukcapil pada 1 November 2017. 

" Terkait Pilkada serentak periode ketiga itu sendiri akan dilaksanakan untuk pemilihan 171 kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya. 

Rinciannya, kata dia, 17 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 115 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 39 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Nantinya, sesuai mekanisme daftar pemilih dari KPU Pusat diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota sampai dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

" Daftar pemilih itu yang akan dilakukan pemutakhiran bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)," ujarnya. 

Adapun DAK2 yang diserahkan, kata Tjahjo, merupakan DAK2 pada 514 Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk 261.142.385 jiwa. Tidak hanya itu, Kemendagri juga telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan pendataan dan perekaman bagi WNI di luar negeri yang tersebar di 132 kantor perwakilan RI. 

"Saya berharap Pilkada serentak tahun 2018 harus dapat menghasilkan kepala daerah yang berkualitas, memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta akseptabilitas," ujarnya. 

Tjahjo juga meminta pada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota untuk menjalin sinergitas dan hubungan yang harmonis dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (p/ab)